Minggu, 02 Juni 2013

Pergaulan

1.      Pengertian Pergaulan
Pergaulan adalah interaksi antar individu, bersifat luas yaitu pergaulan dengan orang banyak. Kuper sering di istilahkan bagi remaja yang tidak pernah bergaul dengan teman sebayanya baik di sekolah maupun di luar sekolah sehingga menjadi bahan tertawaan. Seseorang yang suka  berkenalan dengan orang lain, maka ia akan mempunyai ketrampilan berkenalan dan tampak menonjol diantara teman sebayanya. Hal ini merupakan awal terbentuknya rasa percaya diri yang akan membawa kesuksesan di masa depan.
Nilai-nilai yang harus dibangun/dikembangkan/dibiasakan:
[ Wanita tidak perlu berdiri ketika berkenalan, kecuali ketika menghadapi orang yang pantas dihormati.
[ Memupuk rasa percaya diri ketika menghadapi orang lain.
[ Banyak bergaul dengan orang-orang sebayanya
[ Ramah dan sopan santun

2.      Aturan dalam Setiap Hubungan

Pada umumnya, setiap hubungan antarmanusia terjalin berdasarkan beberapa faktor, seperti berdasarkan latar belakang, pendidikan, profesi, bahkan pada bidang lain. Oleh karena itu, hubungan antarmanusia masih bersifat khusus dan tidak mencerminkan kebersamaan. Dalam rangka menjaga agar setiap hubungan dapat terjalin harmonis, dibuatlah aturan atau norma. Adapun norma-norma yang terdapat dalam masyarakat, antara lain seperti berikut:

a.   Norma Agama
Di dalam norma agama, hubungan antarmanusia diatur berdasarkan aturan-aturan yang terkandung di dalam kitab suci masing-masing agama. Aturan-aturan yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa tersebut mengatur hubungan antarmanusia secara  vertikal maupun horizontal. Namun, apabila norma agama tersebut dilanggar, maka orang yang melanggar akan mendapat sanksi kelak di akhirat.

b.   Norma Hukum
Norma hukum dibuat oleh manusia secara horizontal, yaitu mengatur hubungan antar warga negara dan warga negara lainnya ataupun antara warga negara dan pemerintah. Norma hukum biasanya diwujudkan aturan-aturan yang berbentuk perundang-undangan. Orang yang melanggar norma hukum biasanya akan terkena sanksi hukum dari negara.


c.    Norma Adat
Norma adat dibuat berdasarkan tradisi leluhur yang disepakati dan disetujui oleh masyarakat adat tertentu beserta dengan ketuanya. Aturan adat harus diikuti oleh anggota masyarakat adatnya. Apabila dilanggar, maka dikenakan sanksi dari masyarakat adat tersebut.

d.  Norma Susila

Norma susila terbentuk berdasarkan hati nurani manusia yang mengatur bagaimana bersikap dan berperilaku yang layak sebagai manusia. Dengan norma ini, manusia akan saling menghargai dan menghormati sehingga tercipta lah kerukunan di dalam masyarakat.

e.  Norma Kesopanan

Aturan kesopanan terbentuk dan berlaku berdasarkan lingkungan masyarakat tertentu yang mempunyai pandangan dan menjunjung tinggi akan kesopanan. Nilai kesopanan suatu masyarakat dengan masyarakat lain kadang berbeda.



3.      Perlunya Menaati Norma dalam Pergaulan

Hubungan antarteman dapat lebih erat kaitannya. Hubungan tersebut ering disebut dengan sahabat. Seorang sahabat biasanya lebih erat dengan teman sejenis dan akan dipercaya untuk menyimpan berbagai rahasia pribadi. Norma kesopanan dan norma lainnya harus diperhatikan, misalnya tidaklah sopan dan tidak pantas apabila sahabat kalian meminjamkan benda pada orang lain yang dipinjam darimu tanpa seizin kalian. Selain teman dan sahabat, terdapat pula hubungan yang lebih erat dan bahkan lebih bersifat prbadi. Hubungan tersebut sering disebut dengan istilah pacar. Di dalam berpacaran, dilarang melakukan perbuatan yang dilakukan  orang yang sudah menikah. Hubungan layaknya suami istri harus dilakukan di bawah naungan norma yang berlaku. Selain itu, berpacaran juga mempunyai manfaat yang sebenarnya dapat kita ambil, seperti dapat mengetahui sifat dan sikap seseorang (lawan jenis) yang belum pernah kita temukan serta pengalaman yang dapat kita jadikan sebagai guru terbaik dalam kehidupan kita.

4.      Sikap yang Baik dalam Pergaulan Antar anggota Masyarakat
Beberapa sikap dan perilaku yang harus dimilik setiap manusia dalam menjaga hubungan pergaulan antar manusia, antara lain sebagai berikut:

a.   Ikhlas
Sikap ikhlas dalam menerima keputusan dari Tuhan Yang Maha Esa jauh lebih baik, setelah kita berupaya dengan sekuat tenaga memperjuangkan sesuatu yang di harapkan. Manusia dalam kehidupannya tidak ada yang tahu apa yang akan terjadi pada hari esok dan hanya tuhan yang maha mengetahui.

b.  Bersyukur
Di dalam hidup, kita harus selalu bersyukur dan berterimakasih kepada tuhan yang maha esa atas nikmat dan karunia yang dilimpahkannya. Keputusan Tuhan Yang Maha Esa kadang – kadang di anggap bertentangan dengan kehendak kita. Hal ini harus kita sadari bahwa kemampuan berfikir manusia ada batasnya dan tidak mampu menjangkau kehendak tuhan yang maha esa. Oleh karena itu, kita harus mau menerima keputusan tuhan dan selalu berterimakasih kepadanya.

c.   Sabar
Di dalam hidup, seseorang akan tenang dan yakin akan rahmat tuhan dan percaya kepada janji serta keadilan – nya. Oleh karena itu, kita harus bersabar jangan menginginkan sesuatu yang belum waktunya dan yakinkan pada diri sendiri bahwa tuhan akan memberikan sesuatu yang terbaik pada saatnya.

d.  Cinta dan Kasih Sayang
Sikap cinta dan kasih sayang harus selalu ditunjukkan, misalnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, manusia, hewan, dan makhluk ciptaan tuhan lainnya. Rasa suka terhadap sesuatu harus bertingkat. Tingkat yang lebih tinggi tidak boleh dikalahkan oleh tingkat yang lebih rendah, misalnya cinta kepada Tuhan Yang Maha Esa jangan dikalahkan oleh rasa cinta pada yang lainnya. Oleh karena itu, sangat keliru jika seseorang lebih menuruti kata pacar yang menjerumuskan dibandingkan nasihat baik dari orang tuanya.

e.  Mawas Diri
Sesorang yang memiliki sikap mawas diri dapat memperkirakan akibat buruk yang akan menimpa dirinya dan kerugian material serta moral yang akan ditanggungnya. Jika seseorang bergaul bebas dan melakukan hubungan layaknya suami istri dengan pacarnya, hendaknya memperkirakan akibat buruknya. Misalnya, bagaimana jika hamil dan ditinggalkan pacarnya,  dan hal buruk lainnya. Dengan demikian, orang itu akan menjauhi perbuatan tersebut karena banyak kerugiannya dibandingkan keseangan yang diperolehnya.

f.    Tobat
Tobat merupakan sikap dan perilaku yang berusaha kembali kepada kesucian setelah berbuat dosa. Upaya meninggalkan dosa dengan niat tidak akan kembali lagi melakukan dosa seperti yang telah dikerjakannya merupakan sikap dan perilaku yang harus dimiliki oleh setiap manusia.

g.   Tawakal

Seseorang yang mempunyai sikap dan perilaku tawakal, yaitu yang tidak mudah goyah, selalu kukuh dan teguh dari apa yang di yakininya. Jika telah menganggap bahwa sesuatu itu dianggap benar, iya tidak akan mudah digoyahkan oleh bujukan - bujukan yang menyimpang.

Pelaksanaan Politik Kolonial Liberal


Di negeri Belanda tahun 1850-1860 sering terjadi perdebatan tentang untung ruginya dan baik buruknya tanam paksa. Golongan yang menyetujui tanam paksa terdiri dari pegawai-pegawai pemerintah dan pemegang perusahaan Nederlandsche Handel Maatschappy (NHM). Perusahaan NHM ini selama berlakunya tanam paksa mendapat hak monopoli untuk mengangkut hasil tanam paksa dari Indonesia ke Eropa.
Golongan yang menentang tanam paksa terdiri dari mereka yang merasa iba mendengar kedaan petani Indonesia yang menderita akibat  tanam paksa. Mereka menghendaki agar tanam paksa dihapuskan berdasarkan perikemanusiaan.  Mereka ialah golongan menengah yang  terdiri dari pengusaha dan pedagang swasta. Mereka tidak dapat menerima keadaan dimana pemerintah saja yang memegang kegiatan ekonomi. Mereka juga menghendaki diberi kesempatan untuk berusaha dengan menanam modal di Indonesia. Golongan ini disebut kaum liberal. 
Pada tahun 1870 di Indonesia dilaksanakan politik kolonial liberal atau sering disebut “politik pintu terbuka” (open door policy). Sejak saat itu pemerintahan Hindia Belanda membuka Indonesia bagi para pengusaha swasta asing untuk menenamkan modalnya, khususnya di bidang perkebunan. Oleh karena itu, pihak swasta boleh menyewanya dalam jangka waktu antara 50-75 tahun di luar tanah-tanah yang digunakan oleh penduduk untuk bercocok tanam.
Sistem ekonomi kolonial antara tahun 1870 dan 1900 pada umumnya disebut sistem liberalisme. Yang dimaksudkan disini adalah bahwa pada masa itu untuk pertama kalinya dalam sejarah kolonial, modal swasta diberi peluang sepenuhnya untuk mengusahakan kegiatan diIndonesia, khususnya perkebunan -perkebunan besar di Jawa maupun di luar Jawa. Pelaksanaan politik liberal ditandai dengan keluarnya undang-undang agraria dan undang-undang  gula.

A. Undang-Undang Agraria (Agrarische Wet) 1870

Undang-undang ini merupakan sendi dari peraturan hukum agraria kolonial Indonesia yang berlangsung dari 1870-1960. peraturan itu dihapus dengan dikeluarkannya UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria tahun 1960) oleh Pemerintah Republik Indonesia. Dikeluarkannya UU Agraria ini mempunyai tujuan yaitu:
1)  Memberi kesempatan dan jaminan kepada swasta 
      asing (Eropa) untuk membuka usaha dalam bidang  
      perkebunan di Indonesia.
2)  Melindungi hak atas tanah penduduk agar tidak 
      hilang (dijual). 


Wet tercantum dalam pasal 51 dari Indische Staatsregeling, yang merupakan peraturan pokok dari undang-undang Hindia Belanda. Menteri jajahan Belanda De Waal, berjasa menciptakan wet yang isinya yaitu:

Pasal 1 : Gubernur jenderal tidak boleh menjual tanah.
Pasal 2 : Gubernur jenderal boleh menyewakan tanah 
       menurut peraturan undang-undang. 
Pasal 3 : Dengan peraturan undang-undang akan 
       diberikan tanah-tanah dengan hak erfpacht 
       yaitu hak pengusaha untuk dapat menyewa 
       tanah dari gubernemen paling lama 75 tahun,
       dan seterusnya.


UU Agraria tahun 1870 mendorong pelaksanaan politik pintu terbuka yaitu membuka Jawa bagi perusahaan swasta. Kebebasan dan keamanan para pengusaha dijamin. Pemerintah kolonial hanya memberi kebebasan para pengusaha untuk menyewa tanah, bukan untuk membelinya. Hal ini dimaksudkan agar tanah penduduk tidak jatuh ke tangan asing. Tanah sewaan itu dimaksudkan untuk memproduksi tanaman yang dapat diekspor ke Eropa.




B.  Undang-Undang Gula (Suiker Wet)

Dalam undang-undang ini ditetapkan bahwa tebu tidak boleh diangkat keluar Indonesia, tetapi harus diproses di dalam negeri. Tujuannya adalah untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada para pengusaha perkebunan gula. Isi dari UU ini yaitu:
1)  Perusahaan-perusahaan gula milik pemerintah 
      akan dihapus secara bertahap, dan
2)  Pada tahun 1891 semua perusahaan gula milik
      pemerintah harus sudah diambil alih oleh 
      swasta.

Dalam tahun 1888 pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan pertama mengenai persyaratan hubungan kerja kuli kontrak di Sumatera Timur yang disebut Koelie Ordonnantie. Koelie Ordonnantie ini yang mulanya hanya berlaku untuk Sumatera Timur tetapi kemudian berlaku pula di semua wilayah Hindia Belanda di luar Jawa. Untuk memperkuat peraturan-peraturan dalam Koelie Ordonnantie, dimasukkan pula peraturan mengenai hukuman-hukuman yang dapat dikenakan terhadap pelanggaran.
Ancaman hukuman yang dapat dikenakan pada pekerja-pekerja perkebunan yang melanggar ketentuan-ketentuan kontrak kerja kemudian terkenal sebagai poenale sanctie. Poenale sanctie membuat ketentuan bahwa pekerja-pekerja yang melarikan diri dari perkebunan-perkebunan Sumatera Timur dapat ditangkap oleh polisi dan dibawa kembali ke perkebunan dengan kekerasan jika mereka mengadakan perlawanan. Pada akhir abad ke-19 di negeri Belanda mulai timbul kontroversi mengenai Poenale Sanctie. Akibatnya, pemerintah Hindia Belanda Mulai mengadakan usaha-usaha untuk memperbaiki keadaan di lingkungan para pekerja Sumatera Timur.
Dengan adanya UU Agraria dan UU Gula tahun 1870, banyak swasta asing yang menanamkan modalnya di Indonesia, baik dalam usaha perkebunan maupun pertambangan. Berikut ini beberapa perkebunan asing yang muncul di Indonesia :
1)    Perkebunan tembakau di Deli, Sumatra Utara.
2)    Perkebunan tebu di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
3)    Perkebunan kina di Jawa Barat.
4)    Perkebunan karet di Sumatra Timur.
5)    Perkebunan kelapa sawit di Sumatera Utara.
6)    Perkebunan teh di Jawa Barat dan Sumatera Utara.